Simak Cara Mengurus STNK Hilang Berikut, Tak Perlu Takut Ditilang Lagi!

Pengendara motor harus memiliki dokumen penting STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. STNK ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Namun tak jarang pengendara motor atau mobil yang kehilangan STNK akibat kelalaian diri yang  tidak disengaja. Simak cara mengurus STNK hilang sebagai berikut.

Langkah-Langkah Mengurus STNK  Yang Hilang

  1. Datang Ke Kantor Samsat

Jika anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, jangan ditunda-tunda untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Sebab kendaraan yang dioperasikan tanpa STNK bisa termasuk kendaraan yang ilegal. Anda harus segera datang ke kantor Samsat terdekat untuk melaporkan kehilangan STNK yang dialami, maka petugas akan melayani anda.

Jangan lupa untuk membawa kendaraan anda yang STNK nya hilang, karena hal ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik anda. Kemudian petugas akan melakukan cek fisik kendaraan anda. Lalu anda akan diminta untuk mengisi formulir kehilangan STNK, isilah formulir tersebut dengan baik dan benar sesuai data kendaraan.

  1. Melengkapi Persyaratan

Setelah mengisi formulir kehilangan STNK, cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah melengkapi persyaratan yang diperlukan. Maka siapkanlah beberapa persyaratan seperti surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi EKTP dan KTP asli, fotokopi STNK, serta BPKB kendaraan tersebut. Hal ini membuktikan keabsahan kendaraan anda.

Pastikan semua syarat yang anda bawa datanya valid dan terjamin. Jika anda meminta tolong kerabat atau menyewa jasa orang lain untuk mengurus STNK yang hilang, maka lampirkan surat kuasa. Jangan lupa untuk menyertakan KTP asli anda dan kendaraan yang STNK nya hilang untuk dibawa oleh orang kepercayaan anda ke kantor Samsat daerah.

  1. Mengurus STNK Baru

Persyaratan yang telah anda lengkapi harus dibawa ke loket khusus STNK hilang di kantor samsat, maka anda akan diarahkan untuk mengurus STNK baru. Anda harus pergi ke loket BBN II untuk mengurus STNK baru, persyaratannya juga sama seperti syarat perpanjang STNK pada umumnya, hanya ditambahkan surat keterangan STNK hilang yang diperoleh tadi.

Jangan ragu untuk mengurus STNK yang hilang, karena petugas Samsat akan melayani anda dengan baik dan prosesnya tidak merumitkan anda. Loket-loket yang terdapat di kantor Samsat juga memiliki tempat yang nyaman sehingga anda tidak akan bosan. Persyaratan yang perlu dilengkapi juga sangat mudah untuk diurus dan tidak berbelit-belit prosesnya.

  1. Membayar Biaya

Anda diharuskan untuk membayar biaya administrasi saat mengurus STNK yang hilang. Pemerintah telah mengatur tarif tersebut dalam aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010 mengenai tarif STNK yang hilang. Biayanya sangat terjangkau dan tidak membebani pemilik kendaraan untuk membayar penerbitan STNK baru.

Adapun tarif pengurusan STNK hilang untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3 dan angkutan umum adalah sebesar 50.000 rupiah. Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar 75.000 rupiah. Setelah pembayaran, anda harus menunggu penerbitan STNK baru dan anda dapat mengendarai kendaraan anda dengan legal dan aman lagi.

Demikian ulasan yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Jangan lagi teledor dalam menyimpan dokumen penting seperti STNK ini. Pastikan STNK anda berada dalam posisi yang aman dan selalu dibawa saat berkendara. Hindari juga kehilangan STNK akibat pencurian orang yang tidak bertanggung jawab, maka lebih teliti lagi meletakkannya.