Pengertian, Syarat dan Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang orang islam harus kerjakan jika sudah memenuhi nisab dan haulnya. Untuk lebih jelas memahami tentang pengertian zakat mal, syarat dan cara menghitung zakat mal.

Pada kesempatan kali ini kami disini akan menjelaskannya dengan lebih ringkas untuk kamu yang ingin memahami pengertian zakat mal dengan lebih detail.

Pengertian Zakat Maal

Menurut Bazna, pengertian zakat mal adalah berasal dari bahasa arab yaitu maal yang artinya kekayaan atau harta.

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta lebih dan sudah memenuhi nisab dan haulnya.

Menurut bahasa maal artinya adalah harta, sedangkan zakat adalah mensucikan. Harta dalam beberapa artian makananya adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk disimpan, dimanfaatkan dan dimiliki.

Harta yang kita miliki termasuk dalam maal ketika memenuhi 2 persyaratan seperti harta tersebut dapat dikuasai, dihimpun, disimpan dan dimiliki serta harta tersebut bisa diambil manfaatnya seperti perhiasan emas dan perak, uang, hasil pertanian, ternak, mobil, rumah dan harta lainnya.

Syarat Maal/Harta Yang Wajib Untuk Dikeluarkan Zakatnya

Berikut ini adalah syarat harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya :

1. Almilkuttam atau Milik Penuh

Artinya harta tersebut bisa dikuasai secara penuh serta bisa diambil manfaatnya secara penuh oleh pemiliknya.

Harta yang didapatkan juga harus berasal dari pekerjaan yang halal sesuai syariat islam. Jika harta yang didapatkan bukan dari sumber pendapatan yang halal, maka harta tesebut tidak wajib untuk dizakatkan.

2. Hartanya Dapat Berkembang

Harta dapat berkembang dan bertambah disini dimaksudkan adalah harta tersebut untuk kedepannya dapat memiliki potensi bertambah nilai dan manfaatnya.

3. Mencapai Nishab

Harta yang akan dizakatkan harus mecapai nisab. Nisab artinya adalah telah mencapai jumlah tertentu sesuai yang telah ditetapkan berdasarkan syara’. Jika harta tersebut belum mencapai nisabnya maka pemiliknya tidak wajib untuk mengeluarkan zakat.

4. Alhajatul Ashliyah atau melebih dari kebutuhan pokok

Syarat harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat mal adalah sudah memenuhi kebutuhan pokok sehari hari seluruh anggota keluarga untuk keberlangsungan hidup.

Jika kebutuhan pemilik harta tersebut belum terpenuhi dan mendapatkan hidup yang layak. Maka mereka belum termasuk orang yang wajib zakat. Jika kebutuhan pokok dan hidup sudah terpenuhi maka muslim tersebut wajib membayar zakat mal.

5.Terbebas dari hutang

Seseorang yang memiliki hutang besar dan dapat mengurangi nisabnya maka harta tersebut bebas dari zakat mal yang harus dikeluarkan pemiliknya.

6. Sudah Mencapai Al-Haul ( 1 tahun penuh disimpan dan dimiliki)

Artinya harta yang dimilikinya tersebut telah disimpan dan dimiliki selama 12 bulan penuh atau 1 tahun. Persyaratan ini berlaku untuk harta seperti hasil perdagangan, hasil tabungan, emas dan binatang ternak. Dan tidak berlaku untuk hasil pertanian.

Cara Menghitung Zakat Mal

Untuk cara menghitung zakat mal berdasarkan harta yang dimilikinya adalah sebagai berikut :

1. Cara Menghitung Zakat Mal Emas dan Perak

Untuk dapat menghitung zakat mal emas dan perak adalah dengan nisab minimal 85 gram emas dalam 1 tahun. Dan zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total gram emas/perak yang dimiliki.

Selain emas dan perak, hukum islam semakin berkembang sehingga yang termasuk dalam cara hitung dan nisab tersebut tidak hanya untuk emas saja melainkan juga untuk kekayaan seperti tanah, kendaraan, villa dan rumah.

2. Binatang Ternak

Untuk binatang ternak nisabnya berbeda-beda, harta binatang terkena yang terkena zakat seperti hasil ternak unggas seperti ayam, burung, itik, dll, hasil ternak hewan kecil seperti domba dan kambing, hasil ternak hewan besar seperti kerbau, sapi dan unta.

Contoh nisab sapi adalah 30 ekor, dan zakat mal yang harus dikeluarkan dalam setahun 1 kali adalah 1 ekor anak sapi.

Selain kedua harta tersebut, harta lain yang tekena zakat maal lainnya seperti hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil laut, dan barang temuan. Untuk nisab dan kadar zakat yang dikeluarkan juga berbeda-beda.